Pertanyaan Pembaca
Apakah orang Israel menghukum mati para penjahat dengan memakukan mereka pada tiang?
Banyak bangsa pada zaman dahulu menghukum mati penjahat-penjahat tertentu dengan memakukan mereka pada tiang atau tonggak. Orang Romawi mengikat atau memakukan orang seperti itu pada tiang eksekusi. Di tiang itu, si penjahat mungkin masih hidup selama beberapa hari sampai akhirnya ia tidak kuat lagi menahan sakit, haus, lapar, dan cuaca. Orang Romawi menganggap hukuman ini sebagai hukuman yang memalukan dan dikhususkan bagi penjahat yang paling hina.
Bagaimana dengan bangsa Israel zaman dahulu? Apakah mereka menghukum mati penjahat dengan memakukannya pada tiang? Hukum Musa menetapkan, ”Apabila dalam diri seseorang didapati suatu dosa yang membuat dia patut dihukum mati, dan dia dibunuh, dan engkau menggantungnya pada sebuah tiang, maka mayatnya tidak boleh ditinggalkan pada tiang itu sepanjang malam; tetapi engkau harus menguburkannya pada hari itu.” (Ul. 21:22, 23) Jelaslah, pada zaman Kitab-Kitab Ibrani, seseorang yang divonis mati pertama-tama dibunuh, lalu digantung pada sebuah tiang atau pohon.
Mengenai hal ini, Imamat 20:2 menyatakan, ”Setiap orang dari antara putra-putra Israel, dan setiap penduduk asing yang berdiam sebagai orang asing di Israel, yang menyerahkan keturunannya kepada Molekh, harus dibunuh. Orang-orang di negeri itu harus melontari dia sampai mati dengan batu.” Orang-orang yang kedapatan memiliki ”roh cenayang atau roh peramal” juga dihukum mati. Dengan cara apa? ”Dilontari dengan batu sampai mati.”
Di Ulangan 22:23, 24 dikatakan, ”Apabila seorang anak dara sudah bertunangan, lalu seorang pria bertemu dengan dia di kota dan tidur dengannya, kamu harus membawa keduanya ke gerbang kota dan melontari mereka dengan batu, dan mereka harus mati, perempuan itu, karena ia ada di kota namun tidak berteriak, dan pria itu, karena ia telah merendahkan istri sesamanya. Demikianlah engkau harus menyingkirkan apa yang jahat dari tengah-tengahmu.” Jadi, di antara bangsa Israel zaman dahulu, metode utama eksekusi terhadap orang-orang yang bersalah atas kejahatan yang keji adalah dengan dilempari batu. *
Jelaslah, pada zaman Kitab-Kitab Ibrani, seseorang yang divonis mati pertama-tama dibunuh, lalu digantung pada sebuah tiang atau pohon
Ulangan 21:23 menyatakan bahwa ”orang yang digantung adalah sesuatu yang dikutuk Allah”. Ya, dipertontonkannya mayat orang jahat ”yang dikutuk Allah” tersebut merupakan suatu peringatan bagi orang-orang Israel.
^ par. 6 Banyak pakar sepakat bahwa di bawah Hukum, seorang penjahat dieksekusi sebelum digantung di tiang. Namun, ada bukti yang menunjukkan bahwa pada abad pertama, beberapa penjahat dipakukan hidup-hidup oleh orang Yahudi dan mati pada tiang.